Facebook Twitter Google RSS

Kamis, 26 November 2015

Jasa Aktuaris

Unknown     11/26/2015  No comments

tempoCO_01

Dikutip dari tempo.CO (  /tempoCO/relaksasi-wajib-aktuaris-bagi-asuransi-untuk-efisiensi  ) menyebutkan bahwa, Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.010/2012 menyebutkan penilaian terhadap liabilitas dalam bentuk cadangan wajib dilakukan oleh aktuaris perusahaan. Dalam aturan itu, perusahaan asuransi umum diberikan kelonggaran menggunakan Jasa Aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria yang tidak terafiliasi dengan perusahaan paling lambat pada 31 Desember 2014 atau wajib dilakukan mulai awal tahun ini.

Saat ini 10 perusahaan asuransi yang menggunakan jasa aktuaris perusahaan murni atau bukan dari konsultan aktuaria dari total 84 perusahaan asuransi umum. Ternyata penyebabnya adalah dari kurangnya tenaga aktuaris.

Unknown


Kami penyedia Jasa Aktuaria termasuk membuat Laporan Aktuaris untuk Perusahaan Anda. Kami berada di kota Bandung, Jawa-Barat. Kebijaksanaan Pembaca diperlukan saat ingin memahami semua tulisan di sini. Silahkan hubungi TAMA AKTUARIA bila Anda memerlukan penjelasan lebih lanjut. Terima kasih...
Melihat semua tulisan oleh Naveed →

0 komentar :

Next Event

Training : Dampak Perubahan Penerapan PSAK-24 Revisi Tahun 2013 pada Perusahaan (Desember 2015)

Recent News

About Us

Antapani. Bandung

Ruko RSA-5 No.60
Grand Galaxy Bekasi

Mobile-Phone
0818.70-3458 WhatsApp
22AB6212 PIN-BBM


email-Web
kantor@tama-aktuaria.net
www.tama-aktuaria.net